Kamis, 11 Desember 2014

Tugas Wawancara Koperasi

Nama Kelompok      :     Elly Mustika Maulia                   (22213871)
                                      Fany Wardiyanti                        (23213214)
                                      Mega Putri Agustina                  (25213388)
                                      Sella Rahayu Destriyanti           (28213355)
                                      Ulva Novianda Putri                   (29213051)

Kelas                          : 2EB07
Tugas                         : Wawancara Koperasi (Ekonomi Koperasi)



Nama Koperasi        : KJKS Berkah Madani
Jenis Koperasi         : Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Alamat                        : Jl. Akses UI No. 9, Kota Depok, Jawa Barat
No. telp                    : +62 21 70983911
Narasumber              : Bapak Supriyatno bagian Adm. & IT Support


Sejarah  Perkembangan KJKS Berkah Madani

Menurut Pak Supriyatno menjelaskan, zaman dahulu ketika masa sebelum tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternative lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006.  Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan anggota. Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam pembiyaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.

Tujuan Pendirian KJKS Berkah Madani.

Tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha adalah simpan pinjam.  Selain itu, menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.


VISI

Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.

MISI

Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder


Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal


Untuk permodalan didapat dari banyak sumber dana. Bisa didapat dari kontrak kerja sama dananya dari perusahaan-perusahaan, pemerintah kota setempat, bank-bank besar syariah yang mau menawarkan produk. Tapi dipertimbangkan terlebih dahulu. Kalau dari sisi penawarannya masuk buat koperasi tersebut, mereka ambil. Kalau tidak, berarti tidak mereka proses. Karna yang namanya dana pinjaman itu akan dikelola atau diolah lagi.
SHU terbentuknya dari hasil Rapat Anggota Tahunan dimana setiap koperasi harus melakukan Rapat Anggota Tahunan, tutup buku dan mendistribusikan sisa hasil usaha yang didapat dari 1 tahun. Tergantung dari manajemen lembaga masing-masing, kalau di Koperasi Berkah Madani, ketentuan SHU-nya itu dibagi beberapa porsi. Nilainya 100% dibagi untuk cadangan umum, pendidikan, anggota, jadi nilai sisa pengelola dan pengawasan pengurus. Keuntungan bersih dari SHU perputaran koperasi, pendapatannya itu dibagi. Di koperasi tersebut cadangan umu diprioritaskan untuk ketika nanti ada nasabah yang macet atau tidak bisa membayar dengan kategori yang sifatnya benar-benar untuk kaum duafa.

Permasalahan yang dihadapi yaitu kredit macet yang terjadi di semua lembaga kauengan, persaingan margin yaitu persaingan dengan koperasi-koperasi dan perbankan. Harapan kedepannya semoga Koperasi Berkah Madani bisa lebih baik lagi.

Struktur Organisasi berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Terakhir

Badan Pengurus
Ketua                                      : Johan machrobi Prawira Negara
Sekretaris Umum                 : Rinadi Nindiyawan
Bendahara Umum               : Yoke Paramita

Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Ketua                                     : Arisson Hendry
Anggota                                 : Muhammad Haikal

Karyawan
Managaer                              : Siti Umainah
Administrasi & IT Support   : Supriyatno
Teller                                      : Anik Andri Lestari
Account Officer                    : 1. Fachroji
          2. Rizki Kurnia Sandi
          3. Apih


Struktur Permodalan

Sumber dana yang didapatkan berasal dari kontrak kerjasama antara perusahaan-perusahaan dan Pemerintah Kota setempat. Selain itu, beberapa bank-bank syariah juga menawarkan produknya namun tetap harus dipertimbangkan dulu apabila sisi penawarannya masuk untuk koperasi maka akan diambil apabila sebaliknya maka tidak akan diproses. Karena dana pinjaman koperasi harus dikelola kembali “ kira-kira pihak marketing sanggup tidak menjual produk dengan margin sekian ? “
Kalau dana dari pihak ke 3 (DPK) maka menjual produk pinjaman marginnya menjadi besar (asumsi istilah lain dari bunga dalam konvensional) . Jadi tidak bisa dipukul rata mengapa margin di koperasi lebih tinggi daripada Bank karena dana dari DPK harus dibagi lagi. Berbeda dengan Bank yang sumber dana dari internal Bank itu sendiri.
Jumlah anggota

Saat ini jumlah anggota sudah mencapai 56 orang. Kategori umum masih dalam lingkup Pulau Jawa.


Kegiatan usaha, Produk dan Layanan

Kegiatan usaha berupa simpan pinjam, produk tabungan, deposito, produk pembelian koin Dinar emas. Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani juga menawarkan berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka.


Pembiayaan
Murabahah(Jual Beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati. Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib). Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha. Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.

Ijaroh (Sewa)
Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.


Simpanan

Tabungan Berkah Hasil
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
Tabungan Berkah Qurban
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban. Bebas biaya administrasi bulanan.

Tabungan Berkah Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.

Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.

Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.

Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. Bebas biaya administrasi.

Tabungan Haji / Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.

Investasi.
Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
·         1 bulan
·         3 bulan
·         6 bulan
·         12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta

Info Nisbah Investasi
Bulan Maret 2014

Jenis Produk
Nisbah Bagi Hasil
Equivalent Rate
Nasabah
KJKS
Berkah Invest 1 Bulan
41
59
8.78 %
Berkah Invest 3 Bulan
46
54
9.85%
Berkah Invest 6 Bulan
51
49
10.92%
Berkah Invest 12 Bulan
56
44
11.99%

Pembagian SHU

SHU (Sisa Hasil Usaha) terbentuk dari hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang  pendistribusiannya per putaran koperasi. Di koperasi ini ketentuanya, dibagi dalam beberapa porsi . Dari 100% dibagi kepada Anggota, pengelola, pengawas dan pengurus. Sisanya lagi diberikan kepada cadangan umum dan pendidikan. Cadangan umum diprioritaskan kepada nasabah yang kredit macet dengan catatan nasabah seorang dhuafa. Pendidikan digunakan untuk meng-upgrade skill para pengelola. Setiap tahun kebijakan porsi presentase juga berubah-ubah setiap tahunnya.

Info Nisbah Simpanan
Bulan September 2014

Jenis Produk
Nisbah Bagi Hasil
Equivalent Rate
Nasabah
KJKS
Berkah Hasil
36
64
6.63  %
Berkah Amanah
36
64
6.63  %
Berkah Siswa
36
64
6.63  %
Berkah Talbiyah
36
64
6.63  %
Berkah Qurban
23
77
4.24 %
Berkah Fitri
23
77
4.24 %
Berkah Walimah
23
77
4.24 %

Permasalahan yang dihadapi

Semua lembaga keuangan apabila ditanya apa permasalahan terbesar yang dihadapi  pasti kredit macet begitu juga dengan KJKS Berkah Madani. Kemudian persaingan margin dengan perbankan dengan lembaga keuangan lainnya. Karena bank-bank syariah di Indonesia sudah mulai mengembangkan pinjaman dalam usaha mikro. Namun kelebihan di KJKS Berkah Madani dalam pengajuan atau prosedural pembiayaan lebih mudah daripada perbankan (tidak perlu persyaratan yang banyak). Maka Koperasi bisa dikatakan sebagai pesaing terberat dalam pembiayaan dengan perbankan. Itulah strategi yang yang diterapkan dalam KJKS Berkah Madani.

Apabila nasabah melakukan pelunasan lebih awal maka akan diberikan diskon. Jika di Bank Konvensional apabila nasabah telat mebayar, maka akan mendapat pinalti dimana hal itu termasuk riba yang hukumnya haram karena masuk kedalam pendapatan Bank. Berbeda dengan KJKS Berkah Madani nasabah akan dikenakan Infaq maka dana tersebut disalurkan untuk dana sosial, tidak akan dimasukkan kedalam pendapatan.



Harapan kedepannya

Menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) terbaik di Indonesia.


Selasa, 09 Desember 2014

Pertemuan Singkat


“ Priiiiitttttt “ Bunyi Peluit. Itulah salah satu benda yang selalu aku bawa ketika aku mengais rezeqi untuk anak dan istriku. Aku Rahman, lelaki lanjut usia yang memilik satu orang istri dan 4 anak, 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Aku tinggal disebuah rumah gubuk yang terbuat dari papan triplek dan seng sebagai atapnya, dipinggir rel jalan kereta.  Aku bekerja setiap hari sebagai penjaga pintu kereta api, pekerjaan itu aku dapatkan karena kebaikan penjaga resmi dari PTKAI yang iba melihat keadaan ekonomi keluargaku, sehingga aku diperbolehkan menemaninya untuk ikut menjaga pintu kereta itu. Istriku sudah lama sakit dan tak bisa beraktivitas seperti kebanyakan orang lainnya. Istriku mengalami struk ringan dibagian kaki, sudah hampir 2 bulan istriku hanya berbaring ditempat tidur. Sementara 2 anak lelakiku bekerja sebagai kuli panggul pasar dan tukang parkir yang tidak bisa dipastikan berapa besar pendapatan perharinya, sama sepertiku. Dan 1 anak perempuan ku hanya diam dan menjaga istriku yang bukan lain adalah ibunya sendiri, sementara 1 anak perempuanku yg lain sudah meninggal dunia karena sakit panas yang pernah ia alami yang tak sempat aku bawa berobat ke dokter karena keterbatasan uang.
  Seperti biasa, setiap pagi tanpa sarapan terlebih dahulu, aku berangkat untuk mencari uang demi seliter nasi dan tahu ataupun tempe sebagai lauknya. Pekerjaan itu aku lakukan dengan hati yang ikhlas dan berserah diri kepada yang Maha Kuasa bahwa setiap makhluk yang Allah ciptakan memiliki garis rezeqi nya masing-masing.
Pada suatu hari dengan cuaca yang sangat panas, dengan keringat yang membasahi badanku, aku berdiri ditengah tengah jalan rel kereta sambil meniup peluit yang setia menemaniku setiap hari, dengan tangan yang melambai-lambai ke arah kendaraan yang akan melewati pintu kereta dengan pertanda kendaraan untuk segera jalan karena tidak adanya kereta yang lewat saat itu. Tiba-tiba ada seorang pemuda dengan berpakaian rapi layaknya seperti pegawai kantor menghampiriku .
“Siang Pak, saya Ahmad Pak. Boleh saya tau nama Bapak siapa ?” Tanya pemuda itu
“Siang juga dek,  Bapak Rahman” Jawabku
“Bapak bekerja sebagai penjaga pintu kereta ? Sudah berapa lama pak kalau boleh saya tau ?” Tanya Ahmad dengan nada suara yang lembut dan ramah
“ Iya, sudah sekitar 8 tahun bapak mencari uang disini” Jawabku
Setelah perkenalan itu, Ahmad pemuda usia 24 tahun yang kini sudah menjadi yatim piatu dan hidup sebatang kara itu mengajak  saya untuk makan siang bersama, ia pemuda yang ramah dan baik hati, dia bertanya-tanya seputar kehidupanku dan keluarga, ternyata sudah cukup lama juga pemuda itu memperhatikan ku dari kejauhan.  Semenjak pertemuan itu, sering kali bahkan setiap pulang bekerja Ahmad selalu menyempatkan dirinya main kerumah ku sekedar menjenguk istriku yang sedang sakit, bahkan setiap seminggu sekali Ahmad selalu membawa istriku ke dokter untuk berobat dengan harapan agar istriku bisa beraktivitas kembali seperti semula. Dia sudah menganggap keluarga ku sebagai keluarga nya. Begitu pula aku, aku sudah menganggap dia seperti anakku sendiri karena ia tulus membantu dan menyayangi keluargaku . Tidak pernah kusangka sebelumnya ada pemuda sebaik Ahmad yang tulus ikhlas membantu keluargaku yang memang sangat jauh dari kata mampu.
            Namun kebaikan, ketulusan dan kasih sayang yang Ahmad berikan kepadaku dan keluarga, hanya dapat aku rasakan sebentar, Ahmad pemuda yang sudah aku anggap sebagai anakku sendiri kini telah meninggal dunia, dia mengalami kecelakaan hebat sepulang dari kerjanya yang akhirnya mengambil nyawanya. Aku sangat sedih dan merasa sangat kehilangan, untuk kedua kalinya aku kehilangan anak yang aku sayangi, kini aku hanya bisa berdoa kepada yang Tuhan Maha Esa untuk menempatkan kedua anakku di Surga-Nya . Amin


~Selesai~

Jumat, 10 Oktober 2014

KOPERASI SEKOLAH


        Tentu kalian semua pernah dengar bahkan sudah tidak asing lagi dengan kata-kata Koperasi  Sekolah . Sebelum kita membahas tentang Koperasi Sekolah, apa kalian tau pengertian dari Koperasi itu ? Menurut Undang-undang Nomer 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Setelah kita tau apa pengertian dari Koperasi, sekarang kita bahas tentang Koperasi Sekolah . Apa teman-teman semua tau apa yang dimaksud Koperasi Sekolah ? Koperasi Sekolah atau sering disebut Koperasi Siswa adalah Koperasi yang anggotanya para siswa atau murid dari suatu sekolah yang bersangkutan  yang berfungsi sebagai  wadah untuk mendidik tumbuhnya kesadaran berkoperasi dikalangan siswa.

Ciri-Ciri Koperasi Sekolah :
1.     Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa sekolah
2.    Anggota koperasi sekolah adalah para siswa atau murid sekolah yang bersangkutan
3.  Koperasi sekolah tidak disyaratkan menjadi badan hukum karena pendiriannya berkaitan untuk kepentingan belajar mengajar
4.    Koperasi berfungsi sebagai laboratorium pengajar koperasi disekolah

Tujuan didirikannya koperasi sekolah, antara lain :
1.     Agar siswa memiliki kesadaran tentang fungsi , peranan koperasi dan wadah perekonomian masyarakat
2.    Agar para siswa memiliki rasa tanggung jawab, disiplin dan jiwa demokratis
3. Agar siswa memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, pengalaman praktis dalam hal pengelolaan koperasi sekolah melalui latihan-latihan maupun praktik kerja nyata
4.    Menanamkan dan menumpuk rasa tanggung jawab  siswa dalam hidup bergotong royong di masyarakat
5.    Menunjang program pembangunan pemerintah disektor koperasi melalui program pendidikan disekolah
6.    Menumbuhkan aspirasi dan partisipasi masyarakat sekolah terhadap koperasi, sekaligus sebagi sarana untuk menanamkan jiwa semangat serta sikap berkoperasi

Kegiatan Koperasi Sekolah
     Jenis usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi sekolah sebaiknya memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pokok yang umumnya diperlukan oleh para siswa sekolah tersebut, selain menjangkau kebutuhan yang mungkin diperlukan oleh sebagian siswa dan juga agar tidak mengganggu kegiatan belajar para siswa, bahkan menambah pengetahuan serta praktik nyata tentang kegiatan koperasi.
 

Adapun kegiatan usaha koperasi sekolah antara lain :
1.     Unit usaha pertokoan, meliputi pengadaan buku, pulpen, pinsil, rautan, penghapus, seragam sekolah dan barang lain yang diperlukan oleh siswa
2.    Unit usaha cafeteria (warung) sekolah, dimaksudkan agar siswa tidak jajan diluar dari lingkungan sekolah
3.    Unit usaha simpan pinjam, yang bertujuan untuk melayani penabungan dan pinjaman uang guna meringankan para siswa serta untuk menumbuhkan kegemaran menabung bagi siwa

Itu sedikit ilmu yang saya tahu tentang Koperasi Sekolah.
Saya akan berbagi pengalaman saya saat saya menjaga koperasi sekolah :
     Dulu, saat saya masih duduk dibangku sekolah menengah pertama tepatnya pada saat saya kelas VIII dan pada saat saya duduk dibangku sekolah menengah atas kelas XI , saya bersama beberapa teman saya ditugaskan oleh guru saya untuk menjaga koperasi sekolah, kegiatan ini tidak hanya diterapkan kepada saya tetapi pada semua murid yang bersekolah disana. Ini merupakan pengalaman menarik saya, awalnya saya takut karena saya fikir menjaga koperasi sekolah itu ribet dan merepotkan. Sempat kerepotan sih saat menjaga koperasi, apalagi saat jam istirahat karena banyak pengunjung/pembeli yang ingin jajan maupun membeli alat tulis dikoperasi sekolah yang saya jaga . Sebelum koperasi dibuka, saya menghitung dan mencatat jumlah barang yang dijual pada hari itu, dan saat koperasi tutup saya juga melakukan hal yang sama yaitu menghitung jumlah barang yang habis terjual . Setelah itu saya membuat laporan keuangan atas pejualan koperasi sekolah dan dilaporkan kepada guru yang bersangkutan.
Itulan sedikit pengalaman saya, semoga teman-teman bisa mengambil hal positif dari informasi diatas .
Terima kasih atas perhatiannya dan waktu teman-teman yang telah mengunjungi blog saya . Mohon maaf apabila  ada kesalahan dalam penulisan saya.

Kesimpulan
Koperasi sekolah dimaksudkan sebagai penunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis. Maksud yang lain adalah mencapai kebutuhan ekonomi di kalangan siswa dan mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis para siswa yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa dan negara. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.


Rabu, 02 Juli 2014

Jika APBN Negara kita deficit (rugi) apa tindakan yang pemerintah lakukan ?

Sebelumnya apa itu pengertian APBN dan Defisit ?
 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Defisit Anggaran Negara adalah selisih antara penerimaan negara dan pengeluaran yang cenderung negatif, artinya, pengeluaran negara lebih besar dari penerimaan
Jika kita berbicara tentang perekonomian Indonesia, yang akan terpikir di benak kita adalah tentang kondisi dan keadaan ekonomi di Indonesia. Kondisi perekonomian Indonesia dapat diukur dengan menggunakan beberapa indikator, misalnya pendapatan nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB). pendapatan nasional dan PDB yang tinggi menandakan kondisi perekonomian suatu negara sedang bergairah. Pemerintah mempunyai berbagai kebijakan untuk menjaga atau memperbaiki kualitas perekonomian Indonesia, yaitu :
1.     Kebijakan Fiskal, merupakan kebijakan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
kebijakan fiskal juga dapat berupa kostumisasi APBN oleh pemerintah. misalnya dengan deficit financing. defcit financing adalah anggaran dengan menetapkan pengeluaran > penerimaan. deficit financing dapat dilakukan dengan berbagai cara. Dahulu pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang dengan meminjam dari Bank Indonesia. yang terjadi kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper inflation) karena uang yang beredar di masyarakat sangat banyak. untuk menutup anggaran yang defisit dipinjamlah uang dari rakyat. sayangnya, rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. akhirnya, pemerintah terpaksa meminjam uang dari luar negeri.

2.    Kebijakan Moneter  adalah kebijakan dengan sasaran mempengaruhi jumlah uang yang beredar. jumlah uang yang beredar dapat dipengaruhi oleh Bank Indonesia. selain dengan langsung menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar, mengatur jumlah uang yang beredar juga bisa menggunakan BI Rate. BI rate adalah instrumen dari pemerintah untuk acuan seberapa besar bunga simpanan jangka pendek, misalnya Surat Berharga Indonesia. biasanya bank-bank umum akan menaikkan atau menurunkan suku bunganya seiring dengan naik atau turunnya BI Rate. maka dari itu, saat BI Rate diturunkan, suku bunga kredit juga turun, sehingga biaya investasi ikut turun. dari sini, diharapkan investasi meningkat.
kebijakan moneter juga mengatur tentang giro wajib minimum, yaitu jumlah simpanan bank umum di Bank Indonesia yang merupakan sebagian dari titipan pihak ketiga. saat ini giro wajib minimum sebesar 8 % dari titipan pihak ketiga.
kebijakan moneter juga berpengaruh dalam perdagangan internasional dengan mengendalikan tarif ekspor impor. jika tarif impor naik, dorongan untuk impor berkurang. jika tarif impor turun, dorongan untuk ipmpor bertambah dan harga barang-barang impor menjadi lebih murah.
sedikit tambahan, sekitar 95 % kapas yang digunakan sebagai produksi di Indonesia adalah hasil impor. dalam kasus ini industri katun sebagai hasil olahan kapas dalam negeri akan turun jika tarif impor naik.
3.    Kebijakan Sektoral. kebijakan ini menitikberatkan pada satu dari sembilan sektor perekonomian di Indonesia. misalnya, di sektor pertanian pemerintah memberikan subsidi pupuk. subsidi ini diberikan agar harga pupuk murah. dengan demikian pupuk akan terdorong untuk dipakai. contoh lainnya adalah kebijakan di sektor industri. di sektor ini pemerintah membuat kebijakan kawasan ekonomi khusus. kawasan ekonomi khusus adalah kawasan yang khusus digunakan untuk pendirian industri. misalnya, kawasan industri Cilacap. kawasan ini mempunyai hak khusus, misalnya di Batam impor bahan mentah tidak terkena pajak, sehingga hal ini akan mendorong produksi di sana.
Kebijakan Pemerintah/Upaya Pemerintah menutup Defisit anggaran
Dalam rangka menutup defisit anggaran tersebut, akan dilakukan langkah-langkah kebijakan guna memperoleh sumber pembiayaan dengan biaya rendah dan tingkat risiko yang dapat ditolerir.
Kebijakan di sisi pembiayaan dalam negeri tersebut akan ditempuh antara lain dengan:
  • melakukan pengelolaan portofolio surat utang negara (SUN) melalui langkah-langkah pembayaran bunga dan pokok obligasi negara secara tepat waktu, penerbitan SUN dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, penukaran utang (debt switching) serta pembelian kembali(buyback) obligasi negara;
  • melanjutkan kebijakan privatisasi yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di pasarmodal;
  • memanfaatkan dana eks moratorium untuk membiayai program rekonstruksi dan rehabilitasi NAD-Nias;
  • menggunakan sebagian dana simpanan pemerintah; dan
  • memberikan dukungan dana bagi percepatan pembangunan infrastruktur dalam rangka kemitraanPemerintah-Swasta.
Kebijakan dalam pembiayaan luar negeri. Langkah-langkah yang ditempuh antara lain meliputi:
  • Mengamankan pinjaman luar negeri yang telah disepakati dan rencana penyerapan pinjaman luar negeri, baik pinjaman program maupun pinjaman proyek, dan
  • Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang sudah jatuh tempo.
Dalam rangka membiayai pembiayaan defisit anggaran, Pemerintah akan mengedepankan prinsip kemandirian, dengan lebih memprioritaskan pendanaan yang bersumber dari dalam negeri. Pendanaan dari luar negeri akan dilakukan lebih selektif dan berhati-hati, dengan mengupayakan beban pinjaman yang paling ringan melalui penarikan pinjaman dengan tingkat bunga yang rendah dan tenggang waktu yang panjang, dan tidak mengakibatkan adanya adanya ikatan politik, serta diprioritaskan untuk membiayai kegiatankegiatan yang produktif.
Kebijakan dari Sisi Pengeluaran:
1. Mengurangi subsidi
Yaitu bantuan yang diambil dari anggaran negara untuk pengeluaran yang sifatnya membantu konsumen untuk mengatasi tingginya harga yang tidak terjangkau oleh mereka agar tercipta kestabilan politik dan sosial lainnya, misalnya subsidi pupuk, subsidi bahan bakar minyak (BBM), subsidi listrik, dan lain sebagainya. Pada prinsipnya negara memberikan subsidi terhadap suatu barang, karena barang itu dianggap harganya terlalu tinggi dibanding dengan kemampuan daya beli masyarakat. Agar tidak terjadi gejolak di masyarakat, maka negara mengeluarkan dana untuk mensubsidi barang tersebut. Subsidi itu dilakukan dengan beberapa cara, misalnya : i). memberikan subsidi kepada konsumen dengan cara memberikan subsidi harga barang-barang yang dikonsumsi; ii). memberikan subsidi kepada produsen, yaitu memberikan subsidi pada bahan baku yang dipergunakan untuk memproduksi barang tersebut. Kalau pengeluaran subsidi itu dikurangi akan berakibat pada kenaikan harga barang yang diberi subsidi itu.
2. Penghematan pada setiap pengeluaran baik pengeluaran rutin maupun pembangunan
Penghematan pada pengeluaran rutin dilakukan oleh departemen teknis, misalnya untuk pengeluaran listrik, telepon, alat tulis, perjalanan dinas, rapat-rapat, seminar, dan sebagainya tanpa mengurangi kinerja dari departemen teknis yang bersangkutan.

3. Menseleksi sebagian pengeluaran-pengeluaran pembangunan
Pengeluaran pembangunan yang berupa proyek-proyek pembangunan diseleksi menurut prioritasnya, misalnya proyek-proyek yang cepat menghasilkan. Proyek-proyek yang menyerap biaya besar dan penyelesaiannya dalam jangka waktu yang lama, sementara ditunda pelaksanaannya.
4. Mengurangi pengeluaran program-program yang tidak produktif dan tidak efisien
Program-program semacam itu adalah program-program yang tidak mendukung pertumbuhan sektor riil, tidak mendukung kenaikan penerimaan pajak, dan tidak mendukung kenaikan penerimaan devisa. Pemotongan program-program ini harus dilakukan dengan hati-hati. Pemotongan pengeluaran tanpa memperbaiki produktivitas program, berarti akan ada kecenderungan akan menurunnya kualitas dan kuantitas output.
Ketentuan Batas Kumulatif Defisit APBN dan Pinjaman. Dalam hal defisit anggaran ini ada pedoman atas batas kumulatif defisit anggaran  yaitu :
  • Jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari PDB tahun bersangkutan.
  • Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibatasi tidak melebihi 60% (enam pu-luh persen) dari PDB tahun bersangkutan.
  • Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah total pinjaman Pemerintah Pusat setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Daerah ditambah total pinjaman seluruh Pemerintah Daerah setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah lain.
  • Batas maksimal pinjaman seluruh Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran berikutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setiap tahun paling lambat dalam bulan Agustus dengan memperhatikan keadaan dan prakiraan perkembangan perekonomian nasional.
  • Dalam hal jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD tidak melebihi 3% (tiga persen) dari PDB dan/atau jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari PDB:
  • Pemerintah Pusat dapat melakukan pinjaman baik dalam negeri maupun luar negeri.
  • Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman baik dari Pemerintah Pusat maupun dari sumber lainnya.
  • Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri, dilakukan melalui mekanisme penerusan pinjaman.
  • Pelaksanaan pinjaman Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat maupun dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud diatas  dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.