Jumat, 10 Oktober 2014

KOPERASI SEKOLAH


        Tentu kalian semua pernah dengar bahkan sudah tidak asing lagi dengan kata-kata Koperasi  Sekolah . Sebelum kita membahas tentang Koperasi Sekolah, apa kalian tau pengertian dari Koperasi itu ? Menurut Undang-undang Nomer 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Setelah kita tau apa pengertian dari Koperasi, sekarang kita bahas tentang Koperasi Sekolah . Apa teman-teman semua tau apa yang dimaksud Koperasi Sekolah ? Koperasi Sekolah atau sering disebut Koperasi Siswa adalah Koperasi yang anggotanya para siswa atau murid dari suatu sekolah yang bersangkutan  yang berfungsi sebagai  wadah untuk mendidik tumbuhnya kesadaran berkoperasi dikalangan siswa.

Ciri-Ciri Koperasi Sekolah :
1.     Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa sekolah
2.    Anggota koperasi sekolah adalah para siswa atau murid sekolah yang bersangkutan
3.  Koperasi sekolah tidak disyaratkan menjadi badan hukum karena pendiriannya berkaitan untuk kepentingan belajar mengajar
4.    Koperasi berfungsi sebagai laboratorium pengajar koperasi disekolah

Tujuan didirikannya koperasi sekolah, antara lain :
1.     Agar siswa memiliki kesadaran tentang fungsi , peranan koperasi dan wadah perekonomian masyarakat
2.    Agar para siswa memiliki rasa tanggung jawab, disiplin dan jiwa demokratis
3. Agar siswa memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, pengalaman praktis dalam hal pengelolaan koperasi sekolah melalui latihan-latihan maupun praktik kerja nyata
4.    Menanamkan dan menumpuk rasa tanggung jawab  siswa dalam hidup bergotong royong di masyarakat
5.    Menunjang program pembangunan pemerintah disektor koperasi melalui program pendidikan disekolah
6.    Menumbuhkan aspirasi dan partisipasi masyarakat sekolah terhadap koperasi, sekaligus sebagi sarana untuk menanamkan jiwa semangat serta sikap berkoperasi

Kegiatan Koperasi Sekolah
     Jenis usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi sekolah sebaiknya memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pokok yang umumnya diperlukan oleh para siswa sekolah tersebut, selain menjangkau kebutuhan yang mungkin diperlukan oleh sebagian siswa dan juga agar tidak mengganggu kegiatan belajar para siswa, bahkan menambah pengetahuan serta praktik nyata tentang kegiatan koperasi.
 

Adapun kegiatan usaha koperasi sekolah antara lain :
1.     Unit usaha pertokoan, meliputi pengadaan buku, pulpen, pinsil, rautan, penghapus, seragam sekolah dan barang lain yang diperlukan oleh siswa
2.    Unit usaha cafeteria (warung) sekolah, dimaksudkan agar siswa tidak jajan diluar dari lingkungan sekolah
3.    Unit usaha simpan pinjam, yang bertujuan untuk melayani penabungan dan pinjaman uang guna meringankan para siswa serta untuk menumbuhkan kegemaran menabung bagi siwa

Itu sedikit ilmu yang saya tahu tentang Koperasi Sekolah.
Saya akan berbagi pengalaman saya saat saya menjaga koperasi sekolah :
     Dulu, saat saya masih duduk dibangku sekolah menengah pertama tepatnya pada saat saya kelas VIII dan pada saat saya duduk dibangku sekolah menengah atas kelas XI , saya bersama beberapa teman saya ditugaskan oleh guru saya untuk menjaga koperasi sekolah, kegiatan ini tidak hanya diterapkan kepada saya tetapi pada semua murid yang bersekolah disana. Ini merupakan pengalaman menarik saya, awalnya saya takut karena saya fikir menjaga koperasi sekolah itu ribet dan merepotkan. Sempat kerepotan sih saat menjaga koperasi, apalagi saat jam istirahat karena banyak pengunjung/pembeli yang ingin jajan maupun membeli alat tulis dikoperasi sekolah yang saya jaga . Sebelum koperasi dibuka, saya menghitung dan mencatat jumlah barang yang dijual pada hari itu, dan saat koperasi tutup saya juga melakukan hal yang sama yaitu menghitung jumlah barang yang habis terjual . Setelah itu saya membuat laporan keuangan atas pejualan koperasi sekolah dan dilaporkan kepada guru yang bersangkutan.
Itulan sedikit pengalaman saya, semoga teman-teman bisa mengambil hal positif dari informasi diatas .
Terima kasih atas perhatiannya dan waktu teman-teman yang telah mengunjungi blog saya . Mohon maaf apabila  ada kesalahan dalam penulisan saya.

Kesimpulan
Koperasi sekolah dimaksudkan sebagai penunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis. Maksud yang lain adalah mencapai kebutuhan ekonomi di kalangan siswa dan mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis para siswa yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa dan negara. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.