Tentu kalian semua pernah dengar bahkan sudah tidak asing lagi dengan kata-kata Koperasi Sekolah . Sebelum kita membahas tentang Koperasi Sekolah, apa kalian tau pengertian dari Koperasi itu ? Menurut Undang-undang Nomer 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Setelah kita
tau apa pengertian dari Koperasi, sekarang kita bahas tentang Koperasi Sekolah
. Apa teman-teman semua tau apa yang dimaksud Koperasi Sekolah ? Koperasi
Sekolah atau sering disebut Koperasi Siswa adalah Koperasi yang anggotanya
para siswa atau murid dari suatu sekolah yang bersangkutan yang berfungsi sebagai wadah untuk mendidik tumbuhnya kesadaran
berkoperasi dikalangan siswa.
Ciri-Ciri Koperasi Sekolah :
1.
Koperasi sekolah
didirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa sekolah
2.
Anggota koperasi
sekolah adalah para siswa atau murid sekolah yang bersangkutan
3. Koperasi sekolah
tidak disyaratkan menjadi badan hukum karena pendiriannya berkaitan untuk
kepentingan belajar mengajar
4.
Koperasi berfungsi
sebagai laboratorium pengajar koperasi disekolah
Tujuan didirikannya koperasi sekolah, antara lain :
1.
Agar siswa memiliki
kesadaran tentang fungsi , peranan koperasi dan wadah perekonomian masyarakat
2.
Agar para siswa
memiliki rasa tanggung jawab, disiplin dan jiwa demokratis
3. Agar siswa memiliki
bekal pengetahuan, keterampilan, pengalaman praktis dalam hal pengelolaan
koperasi sekolah melalui latihan-latihan maupun praktik kerja nyata
4.
Menanamkan dan
menumpuk rasa tanggung jawab siswa dalam
hidup bergotong royong di masyarakat
5.
Menunjang program
pembangunan pemerintah disektor koperasi melalui program pendidikan disekolah
6.
Menumbuhkan
aspirasi dan partisipasi masyarakat sekolah terhadap koperasi, sekaligus sebagi
sarana untuk menanamkan jiwa semangat serta sikap berkoperasi
Kegiatan Koperasi
Sekolah
Jenis usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi sekolah sebaiknya memperhatikan kebutuhan-kebutuhan
pokok yang umumnya diperlukan oleh para siswa sekolah tersebut, selain
menjangkau kebutuhan yang mungkin diperlukan oleh sebagian siswa dan juga agar
tidak mengganggu kegiatan belajar para siswa, bahkan menambah pengetahuan serta
praktik nyata tentang kegiatan koperasi.
Adapun kegiatan usaha koperasi sekolah antara lain :
Adapun kegiatan usaha koperasi sekolah antara lain :
1.
Unit usaha
pertokoan, meliputi pengadaan buku, pulpen, pinsil, rautan, penghapus, seragam
sekolah dan barang lain yang diperlukan oleh siswa
2.
Unit usaha
cafeteria (warung) sekolah, dimaksudkan agar siswa tidak jajan diluar dari
lingkungan sekolah
3.
Unit usaha simpan
pinjam, yang bertujuan untuk melayani penabungan dan pinjaman uang guna
meringankan para siswa serta untuk menumbuhkan kegemaran menabung bagi siwa
Itu sedikit ilmu yang saya tahu tentang Koperasi Sekolah.
Saya akan berbagi pengalaman saya saat saya menjaga koperasi sekolah :
Dulu, saat saya masih
duduk dibangku sekolah menengah pertama tepatnya pada saat saya kelas VIII dan
pada saat saya duduk dibangku sekolah menengah atas kelas XI , saya bersama
beberapa teman saya ditugaskan oleh guru saya untuk menjaga koperasi sekolah,
kegiatan ini tidak hanya diterapkan kepada saya tetapi pada semua murid yang
bersekolah disana. Ini merupakan pengalaman menarik saya, awalnya saya takut
karena saya fikir menjaga koperasi sekolah itu ribet dan merepotkan. Sempat
kerepotan sih saat menjaga koperasi, apalagi saat jam istirahat karena banyak
pengunjung/pembeli yang ingin jajan maupun membeli alat tulis dikoperasi
sekolah yang saya jaga . Sebelum koperasi dibuka, saya menghitung dan mencatat
jumlah barang yang dijual pada hari itu, dan saat koperasi tutup saya juga
melakukan hal yang sama yaitu menghitung jumlah barang yang habis terjual .
Setelah itu saya membuat laporan keuangan atas pejualan koperasi sekolah dan
dilaporkan kepada guru yang bersangkutan.
Itulan sedikit pengalaman saya, semoga teman-teman bisa mengambil hal positif dari informasi diatas .
Terima kasih atas perhatiannya dan waktu teman-teman yang telah mengunjungi blog saya . Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan saya.
Itulan sedikit pengalaman saya, semoga teman-teman bisa mengambil hal positif dari informasi diatas .
Terima kasih atas perhatiannya dan waktu teman-teman yang telah mengunjungi blog saya . Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan saya.
Kesimpulan
Koperasi sekolah dimaksudkan sebagai penunjang pendidikan
sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis. Maksud yang lain adalah mencapai
kebutuhan ekonomi di kalangan siswa dan mengembangkan rasa tanggung jawab,
disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis para siswa yang sangat berguna bagi
pembangunan bangsa dan negara. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak
terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan
kesadaran berkoperasi sejak dini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar