Nama
Kelompok : Elly Mustika Maulia
(22213871)
Fany Wardiyanti
(23213214)
Mega Putri Agustina
(25213388)
Sella Rahayu Destriyanti (28213355)
Ulva Novianda Putri
(29213051)
Kelas
: 2EB07
Tugas
: Wawancara Koperasi (Ekonomi Koperasi)
Nama
Koperasi : KJKS Berkah Madani
Jenis
Koperasi : Koperasi Jasa Keuangan
Syariah
Alamat
: Jl. Akses UI No. 9, Kota Depok, Jawa Barat
No. telp
: +62
21 70983911
Narasumber
: Bapak Supriyatno bagian Adm. & IT Support
Sejarah Perkembangan KJKS Berkah Madani
Menurut
Pak Supriyatno menjelaskan, zaman dahulu ketika masa sebelum tahun 2005
perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit
bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun
pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro
pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa
Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai
lembaga yang menaungi alternative lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi
landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak
tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang
bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti
nama menjadi KJKS Berkah Madani.
Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober
2004. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no.
62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006.
Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi.
Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di
luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari
beberapa kumpulan anggota. Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus
mengembangkan dananya dalam pembiyaan kepada usaha mikro dan pemodal besar
lainnya.
Tujuan Pendirian KJKS Berkah Madani.
Tujuan
didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi
rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas
utamanya dalam bidang usaha adalah simpan pinjam. Selain
itu, menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat
berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan
demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para
pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.
VISI
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
MISI
Meningkatkan
akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
Membantu
menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi
kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
Menjadi
lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan
pertumbuhan usaha nasabahnya.
Memberikan
keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan
terbaik kepada stakeholder
Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal
Untuk
permodalan didapat dari banyak sumber dana. Bisa didapat dari kontrak kerja
sama dananya dari perusahaan-perusahaan, pemerintah kota setempat, bank-bank
besar syariah yang mau menawarkan produk. Tapi dipertimbangkan terlebih dahulu.
Kalau dari sisi penawarannya masuk buat koperasi tersebut, mereka ambil. Kalau
tidak, berarti tidak mereka proses. Karna yang namanya dana pinjaman itu akan
dikelola atau diolah lagi.
SHU
terbentuknya dari hasil Rapat Anggota Tahunan dimana setiap koperasi harus
melakukan Rapat Anggota Tahunan, tutup buku dan mendistribusikan sisa hasil
usaha yang didapat dari 1 tahun. Tergantung dari manajemen lembaga
masing-masing, kalau di Koperasi Berkah Madani, ketentuan SHU-nya itu dibagi
beberapa porsi. Nilainya 100% dibagi untuk cadangan umum, pendidikan, anggota,
jadi nilai sisa pengelola dan pengawasan pengurus. Keuntungan bersih dari SHU
perputaran koperasi, pendapatannya itu dibagi. Di koperasi tersebut cadangan
umu diprioritaskan untuk ketika nanti ada nasabah yang macet atau tidak bisa
membayar dengan kategori yang sifatnya benar-benar untuk kaum duafa.
Permasalahan
yang dihadapi yaitu kredit macet yang terjadi di semua lembaga kauengan,
persaingan margin yaitu persaingan dengan koperasi-koperasi dan perbankan. Harapan
kedepannya semoga Koperasi Berkah Madani bisa lebih baik lagi.
Struktur
Organisasi berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Terakhir
Badan
Pengurus
Ketua
: Johan machrobi Prawira Negara
Sekretaris
Umum
: Rinadi Nindiyawan
Bendahara
Umum
: Yoke
Paramita
Dewan
Pengawas Syariah (DPS)
Ketua
: Arisson Hendry
Anggota
: Muhammad Haikal
Karyawan
Managaer
: Siti
Umainah
Administrasi
& IT Support : Supriyatno
Teller
: Anik Andri Lestari
Account
Officer
: 1. Fachroji
2. Rizki Kurnia Sandi
3. Apih
Struktur Permodalan
Sumber
dana yang didapatkan berasal dari kontrak kerjasama antara
perusahaan-perusahaan dan Pemerintah Kota setempat. Selain itu, beberapa
bank-bank syariah juga menawarkan produknya namun tetap harus dipertimbangkan
dulu apabila sisi penawarannya masuk untuk koperasi maka akan diambil apabila
sebaliknya maka tidak akan diproses. Karena dana pinjaman koperasi harus
dikelola kembali “ kira-kira pihak marketing sanggup tidak menjual produk
dengan margin sekian ? “
Kalau dana
dari pihak ke 3 (DPK) maka menjual produk pinjaman marginnya menjadi besar
(asumsi istilah lain dari bunga dalam konvensional) . Jadi tidak bisa dipukul
rata mengapa margin di koperasi lebih tinggi daripada Bank karena dana dari DPK
harus dibagi lagi. Berbeda dengan Bank yang sumber dana dari internal Bank itu
sendiri.
Jumlah anggota
Saat ini
jumlah anggota sudah mencapai 56 orang. Kategori umum masih dalam lingkup Pulau
Jawa.
Kegiatan usaha, Produk dan Layanan
Kegiatan
usaha berupa simpan pinjam, produk tabungan, deposito, produk pembelian koin
Dinar emas. Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani juga menawarkan
berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana masyarakat berupa produk
tabungan dan investasi berjangka.
Pembiayaan
Murabahah(Jual
Beli)
Pembiayaan
untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi,
bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif.
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka
waktu yang disepakati. Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga
pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.
Pembiayaan
Mudharabah
Pembiayaan
Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani
sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal
(Mudharib). Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi
hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS
Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
Pembiayaan
Musyarakah
Pembiayaan
Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu
atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak
yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan
usaha. Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan
dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat
pada waktu akad dilakukan.
Ijaroh
(Sewa)
Pola
pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk
digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan
nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa
tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan Ijaroh juga
dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta
jasa-jasa lainnya.
Simpanan
Tabungan
Berkah Hasil
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
Tabungan
Berkah Qurban
Tabungan
mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban. Bebas
biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. Bebas biaya administrasi.
Tabungan Haji / Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
Tabungan Berkah Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. Bebas biaya administrasi.
Tabungan Haji / Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
Investasi.
Nasabah
dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang
secara otomatis (ARO) :
· 1
bulan
· 3
bulan
· 6
bulan
· 12
bulan
Nilai
investasi minimal Rp. 1 juta
Info Nisbah
Investasi
Bulan Maret 2014
Jenis Produk
|
Nisbah Bagi Hasil
|
Equivalent Rate
|
|
Nasabah
|
KJKS
|
||
Berkah Invest 1 Bulan
|
41
|
59
|
8.78 %
|
Berkah Invest 3 Bulan
|
46
|
54
|
9.85%
|
Berkah Invest 6 Bulan
|
51
|
49
|
10.92%
|
Berkah Invest 12 Bulan
|
56
|
44
|
11.99%
|
Pembagian SHU
SHU (Sisa
Hasil Usaha) terbentuk dari hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang
pendistribusiannya per putaran koperasi. Di koperasi ini ketentuanya, dibagi
dalam beberapa porsi . Dari 100% dibagi kepada Anggota, pengelola, pengawas dan
pengurus. Sisanya lagi diberikan kepada cadangan umum dan pendidikan. Cadangan
umum diprioritaskan kepada nasabah yang kredit macet dengan catatan nasabah
seorang dhuafa. Pendidikan digunakan untuk meng-upgrade skill para pengelola.
Setiap tahun kebijakan porsi presentase juga berubah-ubah setiap tahunnya.
Info Nisbah
Simpanan
Bulan
September 2014
Jenis Produk
|
Nisbah Bagi Hasil
|
Equivalent Rate
|
|
Nasabah
|
KJKS
|
||
Berkah Hasil
|
36
|
64
|
6.63 %
|
Berkah Amanah
|
36
|
64
|
6.63 %
|
Berkah Siswa
|
36
|
64
|
6.63 %
|
Berkah Talbiyah
|
36
|
64
|
6.63 %
|
Berkah Qurban
|
23
|
77
|
4.24 %
|
Berkah Fitri
|
23
|
77
|
4.24 %
|
Berkah Walimah
|
23
|
77
|
4.24 %
|
Permasalahan yang dihadapi
Semua
lembaga keuangan apabila ditanya apa permasalahan terbesar yang dihadapi
pasti kredit macet begitu juga dengan KJKS Berkah Madani. Kemudian
persaingan margin dengan perbankan dengan lembaga keuangan lainnya. Karena
bank-bank syariah di Indonesia sudah mulai mengembangkan pinjaman dalam usaha
mikro. Namun kelebihan di KJKS Berkah Madani dalam pengajuan atau prosedural
pembiayaan lebih mudah daripada perbankan (tidak perlu persyaratan yang
banyak). Maka Koperasi bisa dikatakan sebagai pesaing terberat dalam pembiayaan
dengan perbankan. Itulah strategi yang yang diterapkan dalam KJKS Berkah
Madani.
Apabila
nasabah melakukan pelunasan lebih awal maka akan diberikan diskon. Jika di Bank
Konvensional apabila nasabah telat mebayar, maka akan mendapat pinalti dimana
hal itu termasuk riba yang hukumnya haram karena masuk kedalam pendapatan Bank.
Berbeda dengan KJKS Berkah Madani nasabah akan dikenakan Infaq maka dana
tersebut disalurkan untuk dana sosial, tidak akan dimasukkan kedalam
pendapatan.
Harapan kedepannya
Menjadi
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) terbaik di Indonesia.