Sebelumnya apa itu pengertian APBN dan Defisit
?
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi
daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran
negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan
APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Defisit Anggaran Negara adalah selisih antara penerimaan negara dan
pengeluaran yang cenderung negatif, artinya, pengeluaran negara lebih besar
dari penerimaan
Jika kita
berbicara tentang perekonomian Indonesia, yang akan terpikir di benak kita
adalah tentang kondisi dan keadaan ekonomi di Indonesia. Kondisi perekonomian
Indonesia dapat diukur dengan menggunakan beberapa indikator, misalnya
pendapatan nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB). pendapatan nasional dan
PDB yang tinggi menandakan kondisi perekonomian suatu negara sedang bergairah.
Pemerintah mempunyai berbagai kebijakan untuk menjaga atau memperbaiki kualitas
perekonomian Indonesia, yaitu :
1.
Kebijakan Fiskal, merupakan kebijakan yang berkaitan dengan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN).
kebijakan fiskal juga dapat berupa kostumisasi APBN oleh pemerintah. misalnya dengan deficit financing. defcit financing adalah anggaran dengan menetapkan pengeluaran > penerimaan. deficit financing dapat dilakukan dengan berbagai cara. Dahulu pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang dengan meminjam dari Bank Indonesia. yang terjadi kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper inflation) karena uang yang beredar di masyarakat sangat banyak. untuk menutup anggaran yang defisit dipinjamlah uang dari rakyat. sayangnya, rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. akhirnya, pemerintah terpaksa meminjam uang dari luar negeri.
kebijakan fiskal juga dapat berupa kostumisasi APBN oleh pemerintah. misalnya dengan deficit financing. defcit financing adalah anggaran dengan menetapkan pengeluaran > penerimaan. deficit financing dapat dilakukan dengan berbagai cara. Dahulu pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang dengan meminjam dari Bank Indonesia. yang terjadi kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper inflation) karena uang yang beredar di masyarakat sangat banyak. untuk menutup anggaran yang defisit dipinjamlah uang dari rakyat. sayangnya, rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. akhirnya, pemerintah terpaksa meminjam uang dari luar negeri.
2.
Kebijakan Moneter adalah
kebijakan dengan sasaran mempengaruhi jumlah uang yang beredar. jumlah uang
yang beredar dapat dipengaruhi oleh Bank Indonesia. selain dengan langsung
menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar, mengatur jumlah uang yang
beredar juga bisa menggunakan BI Rate. BI rate adalah instrumen dari pemerintah
untuk acuan seberapa besar bunga simpanan jangka pendek, misalnya Surat
Berharga Indonesia. biasanya bank-bank umum akan menaikkan atau menurunkan suku
bunganya seiring dengan naik atau turunnya BI Rate. maka dari itu, saat BI Rate
diturunkan, suku bunga kredit juga turun, sehingga biaya investasi ikut turun.
dari sini, diharapkan investasi meningkat.
kebijakan
moneter juga mengatur tentang giro wajib minimum, yaitu jumlah simpanan bank
umum di Bank Indonesia yang merupakan sebagian dari titipan pihak ketiga. saat
ini giro wajib minimum sebesar 8 % dari titipan pihak ketiga.
kebijakan
moneter juga berpengaruh dalam perdagangan internasional dengan mengendalikan
tarif ekspor impor. jika tarif impor naik, dorongan untuk impor berkurang. jika
tarif impor turun, dorongan untuk ipmpor bertambah dan harga barang-barang
impor menjadi lebih murah.
sedikit
tambahan, sekitar 95 % kapas yang digunakan sebagai produksi di Indonesia
adalah hasil impor. dalam kasus ini industri katun sebagai hasil olahan kapas
dalam negeri akan turun jika tarif impor naik.
3.
Kebijakan Sektoral. kebijakan ini menitikberatkan pada satu dari
sembilan sektor perekonomian di Indonesia. misalnya, di sektor pertanian
pemerintah memberikan subsidi pupuk. subsidi ini diberikan agar harga pupuk
murah. dengan demikian pupuk akan terdorong untuk dipakai. contoh lainnya
adalah kebijakan di sektor industri. di sektor ini pemerintah membuat kebijakan
kawasan ekonomi khusus. kawasan ekonomi khusus adalah kawasan yang khusus
digunakan untuk pendirian industri. misalnya, kawasan industri Cilacap. kawasan
ini mempunyai hak khusus, misalnya di Batam impor bahan mentah tidak terkena
pajak, sehingga hal ini akan mendorong produksi di sana.
Kebijakan Pemerintah/Upaya Pemerintah menutup
Defisit anggaran
Dalam rangka
menutup defisit anggaran tersebut, akan dilakukan langkah-langkah kebijakan
guna memperoleh sumber pembiayaan dengan biaya rendah dan tingkat risiko yang
dapat ditolerir.
Kebijakan di sisi pembiayaan dalam negeri tersebut akan ditempuh antara lain dengan:
Kebijakan di sisi pembiayaan dalam negeri tersebut akan ditempuh antara lain dengan:
- melakukan pengelolaan portofolio surat utang negara (SUN) melalui
langkah-langkah pembayaran bunga dan pokok obligasi negara secara tepat
waktu, penerbitan SUN dalam mata uang rupiah dan mata uang asing,
penukaran utang (debt switching) serta pembelian
kembali(buyback) obligasi negara;
- melanjutkan kebijakan privatisasi yang pelaksanaannya dilakukan
berdasarkan ketentuan yang berlaku di pasarmodal;
- memanfaatkan dana eks moratorium untuk membiayai program
rekonstruksi dan rehabilitasi NAD-Nias;
- menggunakan sebagian dana simpanan pemerintah; dan
- memberikan dukungan dana bagi percepatan pembangunan infrastruktur
dalam rangka kemitraanPemerintah-Swasta.
Kebijakan dalam pembiayaan luar negeri. Langkah-langkah yang ditempuh antara lain meliputi:
- Mengamankan pinjaman luar negeri yang telah disepakati dan rencana
penyerapan pinjaman luar negeri, baik pinjaman program maupun pinjaman
proyek, dan
- Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang sudah jatuh tempo.
Dalam rangka
membiayai pembiayaan defisit anggaran, Pemerintah akan mengedepankan prinsip
kemandirian, dengan lebih memprioritaskan pendanaan yang bersumber dari dalam
negeri. Pendanaan dari luar negeri akan dilakukan lebih selektif dan berhati-hati,
dengan mengupayakan beban pinjaman yang paling ringan melalui penarikan
pinjaman dengan tingkat bunga yang rendah dan tenggang waktu yang panjang, dan
tidak mengakibatkan adanya adanya ikatan politik, serta diprioritaskan untuk
membiayai kegiatankegiatan yang produktif.
Kebijakan dari Sisi Pengeluaran:
1. Mengurangi
subsidi
Yaitu bantuan yang diambil dari anggaran
negara untuk pengeluaran yang sifatnya membantu konsumen untuk mengatasi
tingginya harga yang tidak terjangkau oleh mereka agar tercipta kestabilan
politik dan sosial lainnya, misalnya subsidi pupuk, subsidi bahan bakar minyak
(BBM), subsidi listrik, dan lain sebagainya. Pada prinsipnya negara memberikan
subsidi terhadap suatu barang, karena barang itu dianggap harganya terlalu
tinggi dibanding dengan kemampuan daya beli masyarakat. Agar tidak terjadi
gejolak di masyarakat, maka negara mengeluarkan dana untuk mensubsidi barang
tersebut. Subsidi itu dilakukan dengan beberapa cara, misalnya : i). memberikan
subsidi kepada konsumen dengan cara memberikan subsidi harga barang-barang yang
dikonsumsi; ii). memberikan subsidi kepada produsen, yaitu memberikan subsidi
pada bahan baku yang dipergunakan untuk memproduksi barang tersebut. Kalau
pengeluaran subsidi itu dikurangi akan berakibat pada kenaikan harga barang
yang diberi subsidi itu.
2.
Penghematan pada setiap pengeluaran baik pengeluaran rutin maupun pembangunan
Penghematan pada pengeluaran rutin dilakukan oleh departemen teknis,
misalnya untuk pengeluaran listrik, telepon, alat tulis, perjalanan dinas,
rapat-rapat, seminar, dan sebagainya tanpa mengurangi kinerja dari departemen
teknis yang bersangkutan.
3. Menseleksi
sebagian pengeluaran-pengeluaran pembangunan
Pengeluaran pembangunan yang berupa proyek-proyek pembangunan diseleksi
menurut prioritasnya, misalnya proyek-proyek yang cepat menghasilkan.
Proyek-proyek yang menyerap biaya besar dan penyelesaiannya dalam jangka waktu
yang lama, sementara ditunda pelaksanaannya.
4. Mengurangi
pengeluaran program-program yang tidak produktif dan tidak efisien
Program-program semacam itu adalah program-program yang tidak mendukung
pertumbuhan sektor riil, tidak mendukung kenaikan penerimaan pajak, dan tidak
mendukung kenaikan penerimaan devisa. Pemotongan program-program ini harus
dilakukan dengan hati-hati. Pemotongan pengeluaran tanpa memperbaiki
produktivitas program, berarti akan ada kecenderungan akan menurunnya kualitas
dan kuantitas output.
Ketentuan Batas Kumulatif Defisit APBN dan
Pinjaman. Dalam hal defisit anggaran ini ada pedoman atas batas kumulatif
defisit anggaran yaitu :
- Jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi tidak melebihi 3%
(tiga persen) dari PDB tahun bersangkutan.
- Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dibatasi tidak melebihi 60% (enam pu-luh persen) dari PDB tahun
bersangkutan.
- Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
adalah total pinjaman Pemerintah Pusat setelah dikurangi pinjaman yang
diberikan kepada Pemerintah Daerah ditambah total pinjaman seluruh
Pemerintah Daerah setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah lain.
- Batas maksimal pinjaman seluruh Pemerintah Daerah untuk tahun
anggaran berikutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setiap
tahun paling lambat dalam bulan Agustus dengan memperhatikan keadaan dan
prakiraan perkembangan perekonomian nasional.
- Dalam hal jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD tidak melebihi 3%
(tiga persen) dari PDB dan/atau jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari PDB:
- Pemerintah Pusat dapat melakukan pinjaman baik dalam negeri maupun
luar negeri.
- Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman baik dari Pemerintah
Pusat maupun dari sumber lainnya.
- Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri, dilakukan melalui
mekanisme penerusan pinjaman.
- Pelaksanaan pinjaman Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat maupun
dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud diatas dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
http://kuliahekonomimodern.wordpress.com/2013/03/09/defisit-anggaran-mengapa-kalau-semakin-membesar/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar